Boyolali – Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus dugaan
pembunuhan berencana bermodus sate ayam beracun yang menewaskan Aminah
(57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak. Rekonstruksi yang
dilaksanakan di halaman Satreskrim Polres Boyolali pada Senin
(27/7/2026) ini menjadi bagian penting dalam melengkapi proses
penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasat
Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan,
rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan
alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan
selama penyidikan.
"Dalam rekonstruksi ini diperagakan sebanyak
40 adegan yang menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari
persiapan, pelaksanaan hingga penemuan korban. Kegiatan ini bertujuan
memastikan seluruh fakta dalam penyidikan saling bersesuaian sebagai
bagian dari proses pembuktian," jelas AKP Indrawan.
Rekonstruksi
mengungkap rangkaian tindakan tersangka PW (40), mulai dari membeli sate
ayam di wilayah Kartasura, meneteskan racun tikus ke dalam bungkus
sate, hingga mengirimkannya kepada korban melalui jasa ojek online.
Dalam reka ulang tersebut juga diperagakan bagaimana tersangka membuat
akun palsu menggunakan identitas adik iparnya untuk memesan layanan ojek
online dengan tujuan mengelabui penyelidikan.
Selain
memperagakan proses pengiriman sate, rekonstruksi juga menampilkan
adegan saat korban menerima paket, mempertanyakan asal kiriman kepada
tetangga, hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di dalam rumah.
Penyidik turut memperagakan penemuan bangkai ayam yang diduga mati
setelah memakan sisa sate, yang menjadi salah satu rangkaian fakta dalam
perkara tersebut.
AKP Indrawan menjelaskan, berdasarkan hasil
penyidikan, motif tersangka didasari rasa dendam terhadap korban yang
merupakan ibu mertuanya. Fakta tersebut kembali diperkuat melalui
rangkaian adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Kegiatan
rekonstruksi dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri
Boyolali, penasihat hukum tersangka dan korban, serta para saksi yang
berkaitan dengan perkara. Seluruh proses berlangsung secara terbuka,
profesional, dan sesuai ketentuan hukum guna memastikan setiap tahapan
penyidikan berjalan objektif dan akuntabel.
Usai pelaksanaan
rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polres Boyolali akan melengkapi
administrasi penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada
Kejaksaan Negeri Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara
itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H., mengajak masyarakat
untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik serta
tidak berspekulasi terhadap informasi yang beredar.
"Rekonstruksi
merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memastikan setiap fakta
dan alat bukti saling bersesuaian. Polres Boyolali berkomitmen menangani
perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum
yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan
informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses hukum yang
sedang berjalan," ujar Kasi Humas.
Polres Boyolali menegaskan
komitmennya untuk memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara
yang objektif, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus terus memberikan
informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai perkembangan proses
penyidikan.

