BOYOLALI – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus
tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di RSU Indriati
Boyolali dengan kerugian mencapai Rp559 juta.
Kapolres Boyolali
AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., saat rilis kasus di
Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/2026), mengatakan tersangka berinisial
AK yang merupakan staf keuangan RSU Indriati Boyolali diduga melakukan
penggelapan uang setoran rumah sakit sejak Januari 2023 hingga Oktober
2025.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali
dalam menindak tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang merugikan
institusi maupun masyarakat,” ujar Kapolres.
Kasus terungkap
setelah pihak manajemen RSU Indriati Boyolali melakukan review laporan
setoran keuangan bulan September 2025 dan menemukan ketidaksesuaian data
billing serta adanya data yang dihapus dalam sistem komputer.
Setelah
dilakukan penelusuran, ditemukan adanya selisih antara uang setoran
harian yang tercatat dalam sistem dengan nominal yang disetorkan ke Bank
Jateng.
Pada 14 Oktober 2025, tersangka AK dipanggil oleh pihak
rumah sakit untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan internal
tersebut, tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan uang setoran
harian rumah sakit sebesar Rp628.500.541.
Tersangka juga sempat
mengembalikan uang sebesar Rp60.002.000, sehingga total kerugian yang
dialami RSU Indriati Boyolali mencapai Rp559.869.167.
Dari hasil
penyidikan diketahui tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil
sebagian uang tunai setoran harian rumah sakit sebelum disetorkan ke
Bank Jateng. Selanjutnya tersangka mengubah laporan keuangan bulanan
agar sesuai dengan nominal yang disetorkan ke bank serta tidak
menyerahkan slip bukti setoran kepada pimpinan.
Kapolres menyebut tersangka melakukan aksinya seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
“Motif
tersangka karena kebutuhan gaya hidup, terlilit pinjaman online, judi
online, dan trading melalui aplikasi investasi,” jelas Kapolres.
Dalam
pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk
memenuhi kebutuhan pribadi, membayar pinjaman online beserta bunga dan
dendanya, bermain judi online melalui situs togel, serta trading melalui
aplikasi investasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal
488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori
V.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen
audit internal, rekening koran, slip setoran tunai, buku tabungan, kartu
ATM, handphone milik tersangka, serta dokumen kepegawaian dan surat
pernyataan terkait penggelapan tersebut.

