Boyolali – Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (30/7/2026).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Boyolali dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan berkeadilan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban tindak kejahatan," tegas AKBP Indra Maulana Saputra.
Kapolres menjelaskan, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/8/VII/2026/SPKT/Polsek Kota/Polres Boyolali/Polda Jawa Tengah tanggal 28 Juli 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang menjadi korban pencurian kalung emas di Kampung Gudang Kapuk, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial AW alias Bowok sebelumnya membeli rokok di sebuah minimarket. Saat melintas, pelaku melihat korban sedang bermain sambil mengenakan kalung emas. Melihat situasi sekitar sepi, pelaku kemudian mendekati korban dan menarik kalung yang dikenakan korban secara paksa hingga putus, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Mendengar teriakan korban, orang tua korban segera menuju lokasi kejadian. Rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian kemudian diperiksa dan memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi pelaku.
Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian sebanyak empat kali, dengan riwayat pernah menjalani hukuman di Surakarta, Sukoharjo, dan Karanganyar. Tersangka juga mengakui telah menjual kalung hasil curian seharga Rp2.700.000 dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya dan membeli minuman keras.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian perhiasan, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, telepon seluler, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu kalung emas beserta liontin dengan total nilai sekitar Rp2.330.200. Selain mengalami kerugian materiil, korban juga mengalami trauma.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Menutup konferensi pers, Kapolres Boyolali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengawasi anak-anak saat bermain di lingkungan sekitar serta menghindari penggunaan perhiasan yang dapat memancing tindak kejahatan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Boyolali," pungkas AKBP Indra Maulana Saputra.
.jpeg)
.jpeg)