Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video


Boyolali – Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (30/7/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Boyolali menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Indra Maulana Saputra.

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial DP (20), warga Boyolali, yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh JRP (21), warga Kabupaten Karanganyar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/30/VI/2026/SPKT/Polres Boyolali/Polda Jawa Tengah tanggal 15 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan tersangka diketahui telah saling mengenal sejak duduk di bangku SMP dan kembali berkomunikasi pada Agustus 2025 melalui media sosial TikTok yang kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

Pada November 2025, tersangka mengajak korban bertemu dengan alasan ingin menceritakan permasalahan pribadi. Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban tanpa persetujuan. Korban sempat melakukan penolakan, namun tidak berhasil karena kalah tenaga.

Penyidik mengungkap bahwa pada pertemuan berikutnya, tersangka kembali melakukan perbuatan serupa sekaligus merekam video korban tanpa izin. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar korban menuruti keinginan tersangka dengan ancaman akan menyebarluaskan video tersebut.

Akibat ancaman itu, korban mengaku beberapa kali terpaksa memenuhi permintaan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut terjadi sebanyak lima kali pada rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026 di beberapa lokasi di wilayah Boyolali dan Karanganyar.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 22 Juli 2026, beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon seluler iPhone XR warna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan merekam dan menyimpan video asusila korban tanpa izin, kemudian mengancam akan menyebarluaskannya untuk memaksa korban menuruti keinginannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas AKP Indrawan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H. mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual.

“Polres Boyolali berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” pungkas Kasi Humas.

LihatTutupKomentar