Massa KMPN Geruduk KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Desak Penangkapan Hasto Kristiyanto


Jakarta, 10 Februari 2025 – Ratusan massa dari Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara (KMPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan Kejaksaan Agung.

Mereka menuntut penegak hukum segera menangkap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang diduga sebagai otak di balik kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Dalam aksi tersebut, KMPN menyoroti hasil sidang praperadilan yang mengungkap peran Hasto dalam mengatur skenario suap.

Ia diduga mengintervensi proses politik dengan menekan Riezky Aprilia agar mundur dari DPR RI demi memberi jalan bagi Harun Masiku. Selain itu, Hasto disebut menyiapkan dana pribadi sebesar Rp 400 juta untuk meloloskan Harun.

Tak hanya itu, Hasto juga dituding menghalangi proses hukum dengan menyuruh Harun Masiku menghancurkan bukti, mengatur keterangan saksi, dan bahkan diduga memanfaatkan Firli Bahuri untuk menyingkirkan penyidik KPK yang menangani kasus in

Berdasarkan survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada Januari 2025, sebanyak 77% publik yang mengetahui status tersangka Hasto meyakini keterlibatannya dalam kasus ini.

Selain mendesak penangkapan Hasto, KMPN juga menyoroti berbagai dugaan kasus korupsi lainnya yang dinilai belum tersentuh hukum. Beberapa di antaranya melibatkan nama-nama besar seperti Ganjar Pranowo dalam kasus gratifikasi Bank Jateng dan e-KTP, Juliari Batubara dalam korupsi bansos COVID-19, hingga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pengadaan lahan dan reklamasi.

Koordinator aksi, Amril, menegaskan bahwa PDIP seharusnya bersikap tegas terhadap Hasto. “Jika Hasto tetap dibiarkan, PDIP bisa dicap sebagai sarang koruptor. Justru penangkapan Hasto akan menyelamatkan citra partai,” ujar Amril dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian. Hingga saat ini, KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan KMPN.

LihatTutupKomentar